Suara Moral dari Mimbar: Pdt. J. Ruspana Soroti Aksi yang Mengatasnamakan Masyarakat Desa Lermatang
Saumlaki – Liputan Jurnalis News.com -. Ruspana, S.Si.Theol., menyampaikan pandangannya terkait aksi demonstrasi yang mengatasnamakan masyarakat Desa Lermatang. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, penggunaan nama masyarakat secara kolektif harus didasarkan pada persetujuan dan mandat yang jelas agar tidak menimbulkan kesan yang keliru di ruang publik.
Saya sebagai tokoh gereja turut mengambil peran bersama pemerintah dalam membahas berbagai kesiapan terkait GrounBreaking Blok Masela sebagai Proyek Strategi Nasional untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat desa lermatang sebagai tuan rumah yang selama ini punya keriduan besar dalam menyambut proyek ini.ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak serta-merta dapat mengklaim mewakili seluruh masyarakat desa lermatang tanpa adanya proses musyawarah yang terbuka dan melibatkan warga secara luas maka tindakan ini bisa berdampak luas bagi bagi masyarakat desa lermatang kedepannya . Bagi Pdt. Ruspana, legitimasi suatu aspirasi tidak hanya ditentukan oleh keberanian menyuarakannya, tetapi juga oleh sejauh mana aspirasi tersebut benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat yang diwakili karna saya selama ini bersama masyarakat desa lermatang membawa proses pelaksanaan GrounBreaking Blok Masela ini dengan gumulan yang panjang dari atas mimbar gereja minta Tuhan merahmati Negeri ini agar bisa sejatrah dan bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi anak-anak desa lermatang sehingga aksi-aksi yang dinilai menghalangi GrounBreaking Blok Masela ini saya minta TNI-POLRI untuk berdiri digarda terdepan untuk stabilitas keamanan demi kepentingan Negara.
Sebagai pemimpin gereja, Pdt. Ruspana mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih, persaudaraan, dan tanggung jawab moral dalam menghadapi berbagai perbedaan pandangan. Menurutnya, setiap dinamika yang muncul di tengah masyarakat, termasuk mengenai pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hendaknya disikapi secara arif agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keharmonisan sosial.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan dialog sebagai jalan penyelesaian setiap persoalan. Dalam pandangannya, musyawarah yang dilandasi sikap saling menghormati akan menghasilkan keputusan yang lebih bermartabat dibandingkan konfrontasi yang berpotensi memperuncing perbedaan.
Selain itu, Pdt. Ruspana mengimbau masyarakat agar bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menilai bahwa penyampaian aspirasi akan memiliki kekuatan moral yang lebih besar apabila dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila sebuah aksi mengatasnamakan masyarakat Desa Lermatang secara keseluruhan, maka klaim tersebut semestinya didukung oleh dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menutup pernyataannya, Pdt. Ruspana mengajak tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, tokoh pemuda, dan seluruh komponen masyarakat untuk terus memperkuat komunikasi yang terbuka, membangun kepercayaan, serta mengedepankan semangat persatuan. Ia berharap setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang bijaksana sehingga kehidupan masyarakat Desa Lermatang tetap rukun dan kondusif di tengah dinamika pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(JN)

Posting Komentar