Polda Sumut Ringkus Komplotan Begal Sadis dengan Total Pelaku 7 Orang
Medan, Liputan jurnalis News.com– Komplotan begal sadis, berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sebanyak 7 pelaku yang merupakan geng motor brutal ini, berhasil diringkus petugas kepolisian.
"Para pelaku ini, berhasil kita tangkap dari lokasi berbeda-beda. Tujuh orang ditangkap sementara teman-temannya masih diburon," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP. Ridwan JM Hutagaol, dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Rabu 30 Juni 2026.
Ketujuh pelaku berhasil diamankan, yakni Rinaldi alias Inal (28) warga Jalan Link II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Eka Saputra alias Eka (46) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, Muhammad Rizal (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Kota Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Kemudian, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19) warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Lalu tersangka Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Komplotan begal ini, melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Komplotan ini, kerap beraksi di wilayah Belawan , Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Yang pastinya, kegiatan mereka sangat meresahkan warga pada malam hari.
“Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral hingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya,” ucap AKBP Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban, kata AKBP Ridwan.
Pengungkapan kasus bermula dari aksi maraknya begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor.
Pada tanggal 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk melakukan aksi kejahatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
(Wasinton Hutagalung).

Posting Komentar