Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi

 

Lampung Utara,Liputan Jurnalis News.com -Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).,

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban pada 12 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut,petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (18) warga Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut.

"Benar,Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara,Terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Herawati, Selasa 28/7/2026

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Harun Priyanto yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara

Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak mengambil uang yang disimpan di dalam lemari,Saat itu pintu lemari telah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp.75.000.000 telah raib,Selain itu satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu dengan nomor polisi BE 3528 JQ yang diparkir di bagian belakang rumah juga ikut digondol pelaku.,

Berbekal hasil penyelidikan,Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.,

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.,

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut,polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan seperti magic com,kompor gas,tabung LPG 3 kilogram,pakaian,tas,topi dan sepatu.

IPTU Herawati menambahkan,Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Kami menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing,apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti., 

"Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tutup IPTU Herawati.,


( ANDI SM )

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi
  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi
  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi
  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi
  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi
  • Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Saat Bersembunyi di Jambi

Posting Komentar