Diduga Toko Berkah Tani Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Petani Mengeluh
Bogor, Liputan Jurnalis News.com – Penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 beserta petunjuk pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata kelola distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran bagi petani dan pembudidaya ikan.
Dalam ketentuan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak (50 kg).
NPK: Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak (50 kg).
NPK Kakao: Rp2.640 per kg atau Rp132.000 per sak (50 kg).
ZA Khusus Tebu: Rp1.360 per kg atau Rp68.000 per sak (50 kg).
Pupuk Organik: Rp640 per kg atau Rp32.000 per sak (50 kg).
Pembelian pupuk bersubsidi dilakukan melalui kios resmi dengan menggunakan KTP atau Kartu Tani sesuai kuota yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
Namun, sejumlah petani di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang diduga melebihi HET. Mereka menyebut harga yang dibayarkan berkisar antara Rp105.000 hingga Rp130.000 per sak.
Salah seorang petani asal Desa Tugujaya mengatakan kepada awak media, Kamis (2/7/2026), bahwa dirinya membeli pupuk di sebuah kios di Kampung Cinangka dengan harga Rp105.000 per sak.
"Saya beli pupuk di toko yang ada di Kampung Cinangka karena memang harus ke situ. Harganya Rp105.000 per sak," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan petani dari Desa Cisalada. Menurutnya, harga pupuk yang mencapai Rp130.000 per sak cukup memberatkan.
"Kami hanya diminta membawa KTP untuk membeli pupuk. Harganya sampai Rp130.000 per sak," katanya.
Saat ditanya mengenai bukti pembelian, para petani mengaku tidak pernah menerima nota atau bon.
"Tidak ada bon pembelian, Pak. Cukup bawa KTP, bayar, lalu pupuk dibawa pulang," ungkap salah seorang petani.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi Toko Berkah Tani. Namun, saat itu yang ditemui hanya istri pemilik toko. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan penjualan pupuk bersubsidi dan meminta agar konfirmasi disampaikan langsung kepada pemilik toko.
"Saya tidak tahu soal urusan itu. Nanti saja langsung dengan bapaknya," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Toko Berkah Tani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
( Redaksi )

Posting Komentar