Berkenalan lewat Facebook pria asal Depok mencuri motor dan uang korban di kutoarjo
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo dengan menangkap tersangka berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026)
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Menurutnya, tersangka menggunakan modus berpura-pura mengajak korban berinisial AP (25), warga Magelang, untuk bertemu dan berkencan setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Menurutnya, tersangka menggunakan modus berpura-pura mengajak korban berinisial AP (25), warga Magelang, untuk bertemu dan berkencan setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Saat ada kesempatan ketika korban sedang berada di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor, ujar Kompol Nana.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan, hubungan antara korban dan tersangka bermula pada Januari 2026 setelah keduanya saling mengenal melalui Facebook.
Korban kemudian bergegas menuju area parkir hotel, namun sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Purworejo.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melacak keberadaan GN yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Berkolaborasi dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten, ungkap AKP Dwiyono.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi BPKB, STNK dan faktur kendaraan, rekaman CCTV hotel yang tersimpan dalam media penyimpanan digital, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Ysn )

Posting Komentar