Bawaslu Kepulauan Tanimbar Gelar Tasaur Demokrasi (Bacarita Demokrasi) Bersama Mahasiswa UNLESA
Saumlaki, Liputan Jurnalis News.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan Tasaur Demokrasi (Bacarita Demokrasi) bersama mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) tertanggal 17/7/2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kampus UNLESA ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi. Suasana diskusi berlangsung interaktif, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta gagasan mengenai tantangan demokrasi di era digital.
Turut hadir dalam kegiagan tersebut Ketua Bawaslu Bapak Matias Alibwaman, SH.,MH,Universitas Lelemuku Saumlaki Ibu Ferly.A Sairmaly, SE.,M.Si, Wakil Rektor I Bidang Akademik Bapak Samuel Urat.S.Ssi.,M.Pd, Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Manusia, Kepegawaian, dan Keuangan Bapak Sukriyadi, SE.M.Keu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Bapak Piter Titirloloby, S.Pd.,M.Pd, Wakil Rektor IV Bapak Dr. Edo Koisin, S.AB.,M.AP Bidang Kerjasama, Publikasi dan Advokasi serta Para Pimpinan Fakultas diantaranya Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum serta Para Pimpinan Program Studi dan dosen, tenaga kependidikan,Anggota Bawaslu Indra M Pormes, S.Pd, Anggota Bawaslu Sani Sarimane, S.Pi
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Bapak Matias Alibwaman, SH.,MH, bertindak sebagai pemateri ia memaparkan Bawaslu KKT sudah menjadi satker mandiri dalam pemilihan umum, tugas pokok bawaslu ada 3 yaitu Melakukan pencegahan seperti sosialisasi,Pengawasan dan Penanganan pelanggaran atau penindakan dilapangan terhadap suatu pelanggaran di masyarakat.
Tugas bawaslu menyelasaikan sengketa pemilu dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif
Lanjut menurutnya Bawaslu kepulauan tanimbar membuka diri kepada masyarakat untuk berkonsultasi untuk memperbaiki kinerja bawaslu sehingga bawaslu harus masuk perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan unlesa karna mahasiswa memiliki cara berpikir kritis, profesional dan unggul yang secara bebas,jujur adil dalam menentukan pilihan dalam konteks demokrasi sehingga kampus digunakan sebagai tempat untuk melakukan penelitian, menulis sehingga digunakan sebagai daya kritik terhadap setiap kebijakan publik yang bersifat politik dinegara ini yang dimulai dari kampus.
Hasil dari proses politik berdampak pada dunia pendidikan,hukum dan sosial budaya dari hasil demokrasi sehingga hak politik itu merupakan hak mutlak yang diatur dalam konstitusi sehingga suara itu sangat bernilai dalam menghasilkan pemimpin daerah.ujarnya.
Dalam materinya tentang hak memilih adalah hak konstotusional dalam UUD NKRI
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ketentuan ini menegaskan bahwa rakyat menjalankan kedaulatannya, salah satunya melalui pemilihan umum.
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945: Mengatur bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945: Menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Dengan demikian, hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara yang bersumber dari prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan dijamin pelaksanaannya melalui ketentuan pemilihan umum dalam Pasal 22E UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga merupakan bagian dari hak atas persamaan kedudukan dan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945..
Di era digital, demokrasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memang memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, di sisi lain, penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, politik identitas, serta penyalahgunaan data pribadi dapat mengganggu kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan literasi digital yang baik, etika dalam bermedia sosial, serta penegakan hukum yang tegas agar ruang digital tetap menjadi sarana yang sehat untuk memperkuat demokrasi, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bawaslu mengajak untuk mahasiswa menjadi generasi tanimbar yang cerdas didapat melalui diskusi secara aktif untuk kemajuan daerah, tolak politik uang dan mensosialisasikan bagi masyarakat dan keluarga karna suara basudara memiliki nilai yang sama dan mewujudkan masa depan daerah dan bangsa melalui merek politik untuk mengetahui situasi politik bangsa melalui pemilih yang cerdas dan demokrasi kita yang kuat akan menghasilkan pemimpin yang kuat menuju masyarakat yang adil dan makmur.(JN).

Posting Komentar