BPD Kawasan Tampomas Tegas: Batalkan Izin Geotermal Sebelum Merusak Hutan Adat dan Cagar Budaya
Sumedang, Liputan Jurnalis News.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (geotermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang ( 04 juni 2026 )
Pernyataan sikap tersebut merupakan hasil Musyawarah Adat Tampomas yang dihadiri perwakilan BPD dari Kecamatan Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta. Penolakan didasarkan pada Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang, yang memetakan kawasan tersebut sebagai wilayah adat, sumber mata air utama bagi masyarakat lima kecamatan, serta lokasi sejumlah situs budaya, termasuk Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas, Ading Sutisna, menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“BPD memiliki tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil musyawarah masyarakat sangat jelas, yakni menolak rencana geotermal di Gunung Tampomas. Kami berkewajiban menyuarakan aspirasi tersebut,” ujar Ading.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi penolakan tersebut. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat di lima kecamatan sekitar Gunung Tampomas.
Berdasarkan peta partisipatif masyarakat adat, kawasan Gunung Tampomas merupakan daerah tangkapan air dan hulu berbagai mata air yang dimanfaatkan oleh warga. Aktivitas pengeboran geotermal dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan, mengurangi debit mata air, hingga memicu risiko longsor dan gempa mikro.
Selain persoalan lingkungan, penolakan juga berkaitan dengan keberadaan Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang harus dilindungi.
Majelis Adat Sumedanglarang menilai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi geotermal berpotensi mengganggu kawasan cagar budaya beserta lingkungan penyangganya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, juga menyoroti aspek hukum terkait pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan Gunung Tampomas.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan bagian dari hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan sejarah penguasaan wilayah dan peta partisipatif yang dimiliki masyarakat adat, kawasan Gunung Tampomas dinilai merupakan bagian dari wilayah adat Sumedanglarang.
“Kami menilai setiap kebijakan pemanfaatan kawasan yang tidak melibatkan masyarakat hukum adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari,” kata Susane.
Selain itu, BPD dan Majelis Adat juga mempertanyakan proses sosialisasi serta konsultasi publik terkait rencana proyek geotermal tersebut. Mereka mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun proses yang berkaitan dengan penyusunan dokumen lingkungan dan perizinan.
Atas dasar itu, BPD 5 Kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan sementara (moratorium) rencana pengembangan geotermal di kawasan Gunung Tampomas, mengevaluasi seluruh proses perizinan yang telah berjalan, mengakui peta partisipatif masyarakat adat sebagai dasar perencanaan wilayah, serta memastikan perlindungan terhadap Situs Puncak Gunung Tampomas dan kawasan budaya lainnya.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang menghormati lingkungan, budaya, hak masyarakat adat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Air adalah sumber kehidupan, budaya adalah jati diri, dan konstitusi harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan,” tegas Ading Sutisna.
Penolakan tersebut menjadi bentuk sikap bersama masyarakat adat dan perwakilan desa di kawasan Tampomas yang berharap setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat setempat.
( Red )

Posting Komentar