Pengisian Jabatan ASN Berbasis Meritokrasi, Rudy Susmanto Tegaskan Seleksi Terbuka
BOGOR, Liputan Jurnalis News.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mendorong pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi dan meritokrasi. Mekanisme seleksi terbuka dinilai menjadi ruang bagi ASN untuk menunjukkan kemampuan, potensi, serta gagasan yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Rudy Susmanto usai melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional, serta pengangkatan CPNS menjadi PNS di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (1/10/2026).
Rudy mengatakan, seleksi terbuka diterapkan dalam proses pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari jabatan pimpinan tinggi hingga administrator dan pengawas.
“Pelantikan hari ini mulai dari jabatan Eselon II, Eselon III, Eselon IV, hingga jabatan kepala seksi dan tim. Seluruhnya kami lakukan melalui proses seleksi secara terbuka,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, proses seleksi tersebut melibatkan berbagai unsur untuk memastikan penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Akademisi dari sejumlah perguruan tinggi turut dilibatkan dalam proses seleksi.
Selain itu, tahapan wawancara juga melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, DPRD Kabupaten Bogor, serta unsur praktisi dan akademisi.
Hasil dari seluruh tahapan penilaian kemudian dikompilasi sebagai bahan dalam menentukan ASN yang dinilai memiliki kemampuan dan potensi sesuai dengan jabatan yang akan diemban.
Rudy menegaskan, proses pengisian jabatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah tahapan seleksi dilakukan, pengangkatan dan pengisian jabatan juga harus melalui mekanisme serta persetujuan sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang pasti, semuanya kita lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Bogor menempatkan kompetensi dan kebutuhan organisasi sebagai bagian penting dalam proses penataan jabatan ASN.
(Redaksi)

Posting Komentar