Terkuak! Motif Pembunuhan Pria di Irigasi Kepahiang Dipicu Rasa Tersinggung
Bengkulu/Kepahiang, Liputan Jurnalis News.com– Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian Agus Salim, warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang ditemukan meninggal di saluran irigasi pada Sabtu, 5 September 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di halaman Satreskrim Polres Kepahiang, pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta hasil penyelidikan, mulai dari kronologi kejadian, motif, barang bukti hingga pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial WH (30), warga Desa Pagar Gunung, sebagai tersangka, berdasarkan dokumen laporan polisi dan penjelasan penyidik dalam konferensi pers, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menjelaskan, sebelum kejadian, korban Agus Salim berada di sekitar tempat usaha atau konter yang dijaga tersangka saat itu terjadi percakapan antara korban dan tersangka. Dalam percakapan tersebut, korban disebut sempat menyinggung persoalan pribadi tersangka, termasuk mengenai kehidupan rumah tangga.
Ucapan korban tersebut diduga membuat WH tersinggung menurut keterangan penyidik, setelah percakapan tersebut tersangka kemudian mengikuti korban ke arah rumah.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan,korban Diduga Dipukul Menggunakan Batu, dalam kronologi yang disampaikan polisi, WH diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban terjatuh di bagian tangga di samping rumah.
Tersangka kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban, polisi menyebut pemukulan tersebut dilakukan beberapa kali. Setelah itu tubuh korban dibalik dan tersangka kembali melakukan pemukulan pada bagian depan kepala.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyelidikan, korban kemudian terlihat tidak bergerak, setelah kejadian tersebut, tersangka disebut mengambil telepon genggam milik korban.
Namun, menurut polisi, rangkaian peristiwa belum berhenti sampai di sana, salah satu bagian penting dari kronologi yang diungkap penyidik adalah setelah korban tidak bergerak, tersangka disebut kembali ke tempatnya menjaga konter.
Beberapa menit kemudian, tersangka kembali menuju lokasi korban, polisi menduga tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke arah belakang rumah dan membawanya menuju saluran irigasi, batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan juga disebut dibuang ke saluran irigasi, tindakan tersebut, menurut penyidik, diduga dilakukan untuk menghilangkan atau menyamarkan bukti serta keberadaan korban, sampai kemudian korban kemudian ditemukan meninggal di sekitar saluran irigasi pada keesokan harinya.
Dalam konferensi pers, Satreskrim Polres Kepahiang juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diantaranya :
satu rekaman CCTV;
pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian;
celana;
sepasang sandal;
sebuah batu;
satu unit telepon genggam Samsung;
serta sejumlah pakaian lainnya.
Pihak kepolisian menyebut motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan perasaan tersinggung tersangka terhadap ucapan korban, dalam dokumen penyidikan, percakapan antara korban dan tersangka disebut berkaitan dengan persoalan pribadi, termasuk pernyataan korban mengenai kehidupan rumah tangga tersangka.
Meski demikian, motif tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih akan diuji melalui proses hukum.
Atas perbuatannya, WH disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dengan demikian, konstruksi hukum yang digunakan penyidik saat ini adalah pembunuhan sebagai sangkaan primair, dengan alternatif penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, Keterangan tersangka, saksi, rekaman CCTV, barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian, sementara itu, penetapan tersangka dan sangkaan pidana terhadap WH merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya tersangka(LJN)


Posting Komentar