Proyek Jalan Rp764 Juta di Benteng Royal Residence Dipertanyakan, Pemkab Sukabumi Klaim PSU Sudah Diserahkan
SUKABUMI, Liputan Jurnalis News.com – Penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk pembangunan/perbaikan jalan di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai pertanyaan publik.
Proyek senilai Rp764.722.000 tersebut dilaksanakan oleh CV Marisa berdasarkan papan informasi proyek di lokasi. Pekerjaan tercatat mulai 13 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata mengenai nilai proyek, melainkan status dan kewenangan atas jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh infrastruktur di kawasan perumahan tersebut memang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atau masih terdapat bagian yang menjadi tanggung jawab pengembang.
Salah seorang warga berinisial WWN mempertanyakan kebijakan tersebut “Seharusnya jalan ini menjadi tanggung jawab developer kalau memang belum diserahkan kepada pemerintah. Kok bisa dibangun menggunakan anggaran Pemda Sukabumi? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut WWN, pemerintah daerah seharusnya memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar pengalokasian anggaran, terlebih masih banyak ruas jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan perhatian.
Sorotan lebih tajam disampaikan Usep Saepudin, pemerhati pembangunan Kabupaten Sukabumi. Ia meminta Pemkab Sukabumi tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga membuka dokumen serah terima PSU sebagai dasar untuk memastikan kewenangan pemerintah.
“Kalau memang PSU tersebut sudah diserahkan kepada Pemda, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen serah terima dan batas wilayah atau aset yang diserahkan. Jangan sampai publik hanya mendapatkan penjelasan tanpa bisa melihat dasar administrasinya,” kata Usep.
Ia menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan bahwa anggaran pemerintah digunakan untuk membiayai infrastruktur yang sebenarnya masih menjadi kewajiban pihak pengembang.
“Pertanyaannya sederhana, jalan yang dibangun ini statusnya apa? Kapan diserahterimakan? Berapa luas atau ruas PSU yang sudah diserahkan? Dan apa dasar pemerintah menganggarkan proyek tersebut? Semua itu harus jelas,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, memberikan klarifikasi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sendi menegaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah berada pada bagian PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab Sukabumi.
“Yang dibangun oleh Pemda itu adalah PSU yang sudah diserahkan kepada Pemda pada tahap pertama. Prosesnya dari 2024 dan BAST-nya pada tahun 2025,” jelas Sendi.
Ia membedakan antara PSU yang telah diserahterimakan dengan PSU yang hingga kini masih dalam proses pembangunan oleh developer.
“Sedangkan PSU di lokasi yang masih dibangun oleh developer belum masuk pada tahapan penyerahan kepada Pemda, sehingga masih menjadi tanggung jawab developer,” ujarnya.
Sendi juga menegaskan bahwa terhadap PSU yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembangunan atau penanganan infrastruktur sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan jalan di wilayah PSU yang kumuh juga masuk dalam kewenangan kami,” katanya.
Klarifikasi Pemkab Sukabumi tersebut sekaligus membuka pertanyaan lanjutan yang lebih substansial: bagian jalan mana yang telah diserahterimakan dan apakah lokasi proyek Rp764 juta tersebut seluruhnya berada dalam PSU tahap pertama yang telah memiliki BAST?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transparansi mengenai BAST PSU tahun 2025, batas atau objek PSU yang diserahterimakan, serta dokumen perencanaan dan penganggaran proyek menjadi hal yang patut diketahui publik.
( Red)


Posting Komentar