Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

Makassar, Liputan Jurnalis News.com – Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan pengamanan fisik terhadap aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) dengan memasang tiga pasang papan bicara di lokasi SD Inpres Barombong 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, saat ditemui Liputan Jurnalis News.com di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026), mengatakan pemasangan papan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memperjelas status sekaligus mengamankan aset tanah yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Pada papan yang dipasang di lokasi tercantum keterangan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1168 K/Pdt/2015.

Lahan SD Inpres Barombong 3 sebelumnya sempat menjadi objek klaim dan sengketa oleh pihak lain. Menurut Dinas Pertanahan Kota Makassar, persoalan tersebut telah melalui proses hukum dan pemerintah kota memperoleh kemenangan dalam perkara tersebut.

Dinas Pertanahan menyebut perkara terkait lahan tersebut kini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemasangan papan bicara ini merupakan bagian dari pengamanan aset daerah. Selain melalui pencatatan dan administrasi, aset juga perlu diberikan penanda secara fisik di lokasi,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Pemasangan papan tersebut sekaligus dimaksudkan sebagai penanda bahwa lahan merupakan aset pemerintah daerah serta untuk mencegah munculnya klaim maupun penguasaan oleh pihak lain.

Status dan Administrasi Aset Dibahas dalam Rakor

SD Inpres Barombong 3 tercatat sebagai satuan pendidikan negeri di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan NPSN 40313872.

Persoalan lahan sekolah tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Pada September 2026, Dinas Pertanahan bersama sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti rapat koordinasi untuk membahas persoalan lahan sekolah, termasuk status dan administrasi aset.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum, Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kecamatan Tamalate, serta pihak sekolah.

Langkah pengamanan fisik melalui pemasangan papan bicara menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memastikan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan pendidikan memiliki kejelasan status dan terlindungi secara administratif maupun fisik.

(Suardi)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemkot Makassar Pasang Papan Pengamanan Aset di SD Inpres Barombong 3, Klaim Lahan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Posting Komentar