Dugaan Kriminalisasi 9 Mitra PT Timah Disorot, PPM Bangka Selatan: Tegakkan Keadilan, Jangan Zolimi Mitra
TOBOALI, Liputan Jurnalis News.com – Proses hukum terhadap sembilan pengusaha yang merupakan mitra usaha PT Timah Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Selatan, mendapat sorotan.
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, Norman Adjis, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.
Norman menilai, terdapat potensi kriminalisasi terhadap sejumlah mitra usaha dalam perkara tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh terdakwa untuk membuktikan posisi hukumnya.
“Tegakkan keadilan dan jangan zolimi para mitra PT Timah. Padahal seluruh mitra PT Timah di Babel menggunakan aturan yang sama. Mengapa hanya di Kabupaten Bangka Selatan yang diproses?” ujar Norman.
Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015–2022 tersebut melibatkan 11 terdakwa, terdiri dari sembilan pengusaha atau mitra usaha pertambangan dan dua mantan pejabat PT Timah. Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sejak 9 September 2026.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari perkara mencapai sekitar Rp4,163 triliun, berdasarkan hasil audit BPKP yang disebut dalam persidangan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Norman berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara independen dan membedakan secara jelas posisi masing-masing pihak, termasuk antara pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan dengan pihak yang menjalankan kegiatan sebagai mitra usaha di lapangan.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum yang adil, transparan dan proporsional. Jangan sampai pihak-pihak yang belum terbukti bersalah justru menjadi korban dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan semangat Zona Integritas harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, masyarakat Bangka Selatan dan Bangka Belitung perlu ikut mengawal proses persidangan secara objektif agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kami mendukung penegakan hukum dan menolak segala bentuk gratifikasi. Tetapi penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dan keadilan. Biarkan fakta-fakta persidangan yang menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Norman.
Sorotan serupa juga disampaikan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mitra PT Timah Se-Babel, Pecinta Babel Damai, Babel Bersatu, Suara Keadilan, serta sejumlah tokoh Bangka Belitung.
Pada Rabu (16/9/2026), sejumlah papan bunga dipasang di sekitar Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sebagai bentuk dukungan dan penyampaian aspirasi terhadap para terdakwa.
Beberapa papan bunga tersebut memuat pesan, antara lain, “Hakim yang mulia, nurani Anda adalah harapan kami,” “PT Timah yang untung, mitra yang dituduhkan, di mana letak keadilannya?” serta “Bebaskan mitra yang tidak bersalah.”
Aksi penyampaian aspirasi tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.
Hingga kini, perkara masih dalam proses persidangan. Karena itu, status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Adjies )

Posting Komentar