Diduga Telah Diperjual Belikan Aset Negara,Oknum Mafia Tanah Mulai Di Sorot
Way Kanan,Liputan Jurnalis News.com - Praktik mafia tanah berupa dugaan penguasaan dan jual beli lahan negara secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan,SW dituding telah menguasai puluhan hektar lahan di kawasan Hutan Register 46 Dusun Tanjung Aman Desa Tanjung Serupa,ironisnya penguasaan lahan yang diduga tanpa dokumen resmi ini disinyalir telah berlangsung lama.
Berdasarkan kesaksian tokoh masyarakat setempat, Wayan,status tanah di wilayah tersebut secara sah dalam pemetaan merupakan kawasan Hutan Register,Wilayah ini dipastikan bukan merupakan zona kuning ataupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) Di lokasi ini,SW diduga menguasai secara sepihak lahan negara seluas 70 hektare,lahan tersebut bersumber dari program transmigrasi Provinsi Lampung tahun 1987 saat wilayah tersebut masih menginduk ke Kabupaten Lampung Utara sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan salinan Dokumen Surat Hak Pengguna (SHP) tahun 1987 yang dikeluarkan oleh Kakanwil Transmigrasi Provinsi Lampung saat itu, Wardani,hak yang diberikan hanyalah sebatas "Hak Pakai" dengan luas total 1,25 hektar (0,25 hektar pekarangan dan 1 hektar Lahan Usaha I).
Dokumen transmigrasi tersebut secara tegas memuat lima poin aturan mutlak bagi penerima lahan,Pada poin keempat dinyatakan secara eksplisit"Bahwa tanah yang didapat dari Departemen Transmigrasi tidak dibenarkan untuk dipindah tangankan kepada orang lain,digadaikan,dipakai sebagai jaminan utang dan apabila dilakukan maka Haknya batal karena Hukum.
Poin kelima menegaskan jika aturan dilanggar,lahan harus diserahkan kembali kepada negara tanpa tuntutan ganti rugi apa pun.
Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa SW diduga tidak memiliki dokumen SHP ataupun legalitas formal,Sesuai aturan hukum,hak pengelolaan lahan transmigrasi hanya dapat diteruskan oleh keturunan atau ahli waris sah bukan untuk diperjual belikan demi keuntungan pribadi.,SW diketahui bukan merupakan warga asli desa setempat,Lahan yang seharusnya sudah kembali ke pangkuan negara tersebut justru dijadikan komoditas bisnis ilegal.,Dampak dari praktik lancung ini kini mulai memicu keresahan sosial,Puluhan warga telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah untuk membeli lahan negara yang mereka kira legal dari tangan SW.,Hingga berita ini diterbitkan keberadaan SW masih misterius dan belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu,KM yang diduga kuat bertindak sebagai kaki tangan dan makelar dalam memasarkan tanah tersebut, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Melihat skala kerugian warga dan potensi kerugian negara yang besar Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta Kementerian Kehutanan didesak untuk segera turun ke lapangan,Langkah hukum yang tegas dan konkret sangat dinantikan demi mengusut tuntas praktik mafia tanah ini agar konflik agraria yang lebih besar tidak meletus di kemudian hari.
( Tim )

Posting Komentar