Berdasarkan Bukti Kwitansi,Aset Negara Di Perjual Belikan Oleh Oknum Berisinial SW
Way Kanan, Liputan Jurnalis News.com - Praktik dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Way Kanan,Lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan hutan negara tepatnya di Register 46 Dusun Tanjung Aman Desa Tanjung Serupa diduga diperjual belikan secara ilegal oleh oknum perorangan berisinial SW dengan modus operandi "ganti rugi" senilai Rp.120.000.000.00 Perhektare,.Selasa 29/09/2026.
Aksi nekat ini terungkap setelah KM orang kepercayaan SW membeberkan bahwa lahan milik negara tersebut kini sudah hampir habis terjual.,KM secara terang-terangan mengaku bahwa pihaknya menerbitkan surat kwitansi ganti rugi tanah sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan tersebut.
Salah satu pembeli yang terjebak dalam pusaran transaksi ilegal ini adalah Wayan Suwardana Kepada tim media.,Wayan mengaku telah membeli lahan kebun karet di kawasan tersebut melalui KM pada 29 Juni 2026 yang tertera di dalam Kwitansi.
"Saya membeli tanah itu karena diiming-imingi bahwa kondisinya aman,saya tahu itu tanah Register 46 milik negara. Sekarang saya bingung,lahan belum sempat dinikmati tetapi sudah bermasalah.,Kalau diambil kembali oleh negara saya tidak tahu harus bagaimana," ujar Wayan dengan nada pasrah.
Secara hukum,tindakan memperjual belikan atau menguasai kawasan hutan negara merupakan pelanggaran berat,Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),.,Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kelola hanya memberikan izin untuk mengusahakan tanah, bukan hak milik yang dapat diperjual belikan secara bebas oleh perorangan.
Lebih jauh,karena objek pertanahan ini merupakan kawasan hutan negara,.oknum perorangan maupun aparat desa yang terbukti terlibat menerbitkan surat pengantar ilegal dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan.,Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda materiil dalam jumlah besar karena menduduki atau memperjual belikan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik jual beli ilegal di lahan Register 46 tersebut.,Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
(Red/Tim)

Posting Komentar