Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar, 28 Juta Batang Rokok Gagal Beredar
Makassar, Liputan Jurnalis News.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga Juli 2026. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp46,05 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian akhir atas barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar terhadap berbagai barang yang melanggar ketentuan.
“Ini merupakan proses akhir dari semua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Krisna di Makassar, Selasa (15/9/2026).
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, serta 1.168 pieces barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan.
Selain itu, turut dimusnahkan 35 unit ponsel yang berasal dari barang bawaan penumpang dan dinyatakan sebagai barang sitaan karena masuk melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Dari keseluruhan barang tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari berbagai praktik pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp30,04 miliar.
Selain tindakan penindakan dan pemusnahan, sejumlah perkara juga diselesaikan melalui pengenaan denda administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan total nilai denda tercatat lebih dari Rp307,6 juta.
Krisna menegaskan, salah satu perhatian utama dalam penindakan tersebut adalah peredaran rokok ilegal. Puluhan juta batang rokok yang diamankan dinilai menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengawasan barang kena cukai.
“Lebih dari 28 juta batang rokok ilegal gagal diedarkan berkat hasil penindakan,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh Bea Cukai. Diperlukan sinergi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum TNI dan Polri serta pemerintah daerah.
“Rokok ilegal bukan semata-mata musuh Bea Cukai, tetapi musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. Kami bersinergi dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum yang ada di Sulsel,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum untuk mencegah barang-barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat serta menekan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
(Suardi)

Posting Komentar