Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga

 

KEPAHIANG,liputan Jurnalis News.com – Sidang putusan perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar yang menjerat Shubhan Fernando (36) alias Aan, sosok yang dikenal dengan julukan “Paman Penakluk Naga”, berakhir haru, Rabu siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sendiri, Darussalam. 

Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani selama 5 bulan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Perkara tersebut sebelumnya didakwakan dengan ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Usai persidangan, terdakwa Aan yang dikenal dengan sebutan “Paman Penakluk Naga” memilih bungkam. Saat awak media berupaya meminta tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa tidak memberikan pernyataan dan hanya diam.

Sementara itu, suasana berbeda terlihat dari pihak keluarga korban. Tangis pecah setelah amar putusan dibacakan. Neni Putri, anak korban Darussalam, tampak tidak mampu menahan air mata.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka menilai hukuman tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” ungkap Neni Putri seusai persidangan.

Meski kecewa, keluarga korban masih menghormati proses hukum yang telah berjalan. Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, pihak keluarga menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya.

Vonis tersebut pun menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi yang sejak awal menyita perhatian publik di Kabupaten Kepahiang. 

Kini, keputusan untuk menerima ataupun menempuh upaya hukum selanjutnya masih menunggu sikap resmi dari pihak keluarga korban maupun terdakwa.(edo)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga
  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga
  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga
  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga
  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga
  • Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa paman penakluk naga

Posting Komentar