Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor dan sajam

 

KEPAHIANG liputan Jurnalis News.com - Tim URC Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan 1 orang pelaku, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial H 27 tahun, pekerjaan petani/pekebun, warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang

Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula di sebuah rumah di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang. 

berdasarkan keterangan pelapor. Redi Agustian Saputra dan istri,yang dibangunkan oleh adiknya,Tiara Oktari. Pelapor diberitahu adik nya bahwa salah 1 unit sepeda motor miliknya merek Kawasaki type Trail LX150M warna hijau telah hilang dari depan rumah.

mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi duga,an tindak pidana pencurian sepeda motor(curunmor) 

Tim Elang Juvi yang sedang melakukan hunting di wilayah hukum Polres Kepahiang langsung melakukan penelusuran.tepat Sekitar pukul 02.00 WIB, saat dilakukan penelusuran petugas mendapati 2 orang dengan gerak gerik yang mencurigakan,yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai.

Tanpa buang waktu, Tim Elang Juvi langsung melakukan penghadangan dan memojokkan kendaraan tersebut. seorang Pelaku berinisial H berhasil diringkus di tempat

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka H, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata membekali diri dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis Siwar sepanjang 16 cm berhulu kayu cokelat yang diselipkan di pinggang bagian kiri

Dari tangan komplotan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

Barang Bukti yang diamankan:

1. 1 unit sepeda motor Kawasaki Trail LX150M warna hijau milik korban

2. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik pelaku  

3. 1 bilah senjata tajam jenis Siwar

Atas perbuatannya, Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kepahiang dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tertanggal 9 Agustus 2026 Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kepahiang guna proses hukum lebih lanjut.(EDO)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam
  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam
  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam
  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam
  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam
  • Kurang dari 24 jam,Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil Amankan pelaku curanmor  dan sajam

Posting Komentar