Inspektorat Kepahiang periksa ketua TPK realisasi program Ketahanan pangan desa kampung bogor TA 2025
KEPAHIANG,Liputan Jurnalis News.com – Dugaan kejanggalan dalam realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, mulai memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Pada Selasa (11/8/2026), Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kampung Bogor mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Pantauan liputanjurnalisnews.com, Ketua TPK terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani proses klarifikasi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Usai pemeriksaan, Ketua TPK memberikan keterangan kepada awak media terkait besaran anggaran dan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan melalui program tersebut.
Menurutnya, total anggaran ketahanan pangan Desa Kampung Bogor pada 2025 berada di kisaran Rp180 juta. Anggaran tersebut, kata dia, digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta penanaman bibit jagung.
“Total anggarannya di angka Rp180-an juta. Pagu tersebut terbagi menjadi beberapa item kegiatan, yaitu pengadaan kambing, pembuatan kandang kambing, dan penanaman bibit jagung,” ungkap Ketua TPK.
Terkait jumlah kambing yang diadakan, terdapat perbedaan informasi yang berkembang sebelumnya. Jika sebelumnya disebut sebanyak 30 ekor, Ketua TPK menyampaikan bahwa jumlah pengadaan yang dimaksud sebanyak 27 ekor kambing.
Ia juga mengklaim bahwa delapan ekor kambing di antaranya telah mati akibat penyakit.
“Totalnya ada 27 ekor kambing. Namun, sementara ini sudah ada 8 ekor kambing yang mati, itu disebabkan oleh virus,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu didalami dalam pemeriksaan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, jumlah ternak, kondisi fisik ternak, serta realisasi anggaran di lapangan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah besaran anggaran program ketahanan pangan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Kampung Bogor Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp682.350.000. Jika mengacu pada alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan, nilainya berada di kisaran Rp136.470.000.
Sementara itu, keterangan Ketua TPK menyebut total pagu program ketahanan pangan mencapai sekitar Rp180 juta.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan pagu, rincian penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan.
Namun, besaran pagu yang melampaui angka 20 persen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen APBDes, RKPDes, RAB, serta ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan anggaran, kondisi fisik pembangunan kandang kambing juga menjadi perhatian.
Pantauan liputanjurnalisnews.com di lokasi menunjukkan bangunan kandang komunal berukuran sekitar 6 x 10 meter. Bangunan tersebut menggunakan sejumlah tiang beton pada bagian bawah, sementara bagian dindingnya menggunakan papan kayu dan lantainya menggunakan bilah bambu.
Kondisi fisik tersebut menjadi bagian yang perlu dibandingkan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mengetahui apakah nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Di tengah proses pemeriksaan, muncul pula informasi dari sejumlah warga mengenai keberadaan kambing yang digunakan dalam program tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa sebagian kambing yang sempat berada di dalam kandang diduga bukan seluruhnya merupakan ternak yang dibeli melalui program desa, melainkan diduga dipinjam dari warga untuk keperluan dokumentasi kegiatan.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, bukti pembayaran, identitas pemilik ternak, jumlah ternak saat pengadaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang masih berlangsung. Pemeriksaan diharapkan dapat mengurai secara terang mengenai penggunaan anggaran, jumlah ternak yang sebenarnya dibeli, kondisi ternak, pembangunan kandang, serta pelaksanaan kegiatan penanaman jagung.
Masyarakat juga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
aliansi media mendorong agar aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum, apabila menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang maupun Pemerintah Desa Kampung Bogor masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran dan hasil pemeriksaan.
(Tim LJN/EDO)

Posting Komentar