Geger Kepahiang,Terlapor Klaim Didesak Serahkan Rp60 Juta Saat Mediasi"
KEPAHIANG, Liputan Jurnalis News.com – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang perempuan muda berinisial AZ (16) di Kabupaten Kepahiang masih menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kepahiang.
Salah satu pihak yang dilaporkan, Rani Mustika Putri, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Rani, kronologi peristiwa yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian yang dialaminya.
Rani mengaku persoalan bermula dari adanya tantangan yang disampaikan AZ kepada dirinya dan beberapa rekannya. Berbekal niat menyelesaikan persoalan secara baik-baik, ia mendatangi kediaman AZ. Namun, saat tiba di lokasi, ia hanya bertemu dengan orang tua AZ karena yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Keesokan harinya, Rani mengatakan dirinya dipanggil oleh perangkat desa untuk menghadiri mediasi di balai desa. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, belum tercapai penyelesaian. Ia juga mengklaim bahwa sebelum mediasi berlangsung, AZ kembali menantangnya dan menyampaikan keinginan menempuh jalur hukum disertai permintaan sejumlah uang.
Sebagai bentuk itikad baik, Rani mengaku bersama keluarganya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Ia menyebut membawa perlengkapan adat serta uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bentuk kesungguhan untuk berdamai.
Namun, menurut Rani, upaya tersebut tidak diterima. Ia mengklaim pihaknya justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai syarat penyelesaian perkara. Selain itu, Rani juga menyebut adanya dugaan kata-kata kasar dan pesan suara bernada tantangan yang dikirimkan kepada salah seorang rekannya.
Di sisi lain, AZ sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang. Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polres Kepahiang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya lima orang saksi guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
LiputanJurnalisNews.com masih berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna menyajikan pemberitaan yang berimbang. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(EDO)

Posting Komentar