Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Sidrap, Liputan Jurnalis News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sidrap, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.50 WITA, bertempat di Kantor DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Wakil Ketua II Arifin Damis. Turut hadir Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sejumlah unsur Forkopimda yang hadir di antaranya Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap Adi, serta Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap Kapten CPL Junarman.

Rapat tersebut juga dihadiri para asisten, staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Pemkab Sidrap, pejabat eselon III, hingga para camat se-Kabupaten Sidrap.

Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan Forkopimda tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menentukan arah kebijakan penganggaran daerah yang diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD Sidrap bersama Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif.

Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi landasan penting sekaligus acuan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse menegaskan bahwa KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan APBD.

Menurutnya, dokumen tersebut memuat arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

“KUA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah untuk satu tahun ke depan,” ujar Takyuddin.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2027.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan dan penyusunan RAPBD 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Suardi)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  • DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Posting Komentar