Diduga Tak Berizin, Tambang Batu Hijau di Ciwalat Sukabumi Disorot Aktivis
SUKABUMI, Liputan Jurnalis News.com – Aktivitas pertambangan batu hijau di Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat sorotan. Kegiatan pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat bulan.
Informasi tersebut mencuat setelah Fraksi Rakyat Sukabumi bersama elemen masyarakat dan LSM menerima aduan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dalam aduan itu, aktivitas produksi dan pengangkutan material tambang disebut telah berjalan, sementara legalitas perizinannya masih dipertanyakan.
Aktivis Fraksi Rakyat Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan pihaknya mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau kegiatan produksi dan angkutan sudah berjalan, sementara proses dan dokumen perizinannya belum jelas, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Rozak Daud, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Rozak, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tambang tersebut diduga memiliki beberapa titik aktivitas yang dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Alek. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Ia menilai, persetujuan warga, surat domisili desa maupun rekomendasi dari tingkat kecamatan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar bahwa suatu kegiatan pertambangan telah memiliki izin usaha pertambangan.
“Jangan sampai rekomendasi dari bawah dianggap sudah sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan. Legalitas harus ditempuh sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Rozak mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk mengecek dokumen perizinan, lokasi tambang, aktivitas produksi, hingga distribusi material hasil tambang.
“Kami meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Cek dokumen perizinannya, cek aktivitas produksinya dan material hasil tambang tersebut dikirim ke mana. Kalau memang tidak sesuai prosedur, tentu harus ada tindakan sesuai aturan hukum,” katanya.
Fraksi Rakyat Sukabumi juga meminta aparat penegak hukum (APH) setempat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Mereka meminta Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Kami berharap APH segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas yang diduga belum lengkap perizinannya terus berjalan tanpa pengawasan,” ujar Rozak.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman yang diatur antara lain pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap legalitas kegiatan pertambangan yang dimaksud.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengusaha tambang yang disebut dalam aduan tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan maupun tudingan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin.
( Red )

Posting Komentar