Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela

Lermatang, Liputan Jurnalis News com — Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum Negara ini merdeka mereka punya tatanan adat istiadat yang kuat masih dipertahankan sebagai filsofi hidup dan berfungsi sebagai hukum adat yang mampu mengatur kehidupan mereka dan seluruh tatanan adat istiadat sebagai nilai yang merupakan kearifan lokal. 

Dengan kekuatan adat itulah mereka pertahankan hingga menjadi Hukum adat yang  merupakan aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kepulauan tanimbar sehingga dijadikan dasar utama dalam beberapa bidang, terutama yang berkaitan dengan tanah, waris, sistem perkawinan, penyelesaian konflik tanah tapal batas sehingga kehidupan masyarakat adat, hukum adat masih diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka masyarakat adat memiliki hak secara konstitusional atas seluruh tanah, air serta barang lain dijadikan sebagai sumber kehidupan dalam waktu yang tidak terbatas. 

Ketika Masyarakat Adat Desa Lermatang dianugrahi Sumber Daya alam minyak gas blok masela yang terkandung diperut bumi mereka maka membuat Pemerintah Indonesia dan Para Investor Asing Inpex Corporation mulai kepanasan sehingga menggunakan berbagai strategi untuk menguasai tanah-tanah dan laut menjadi milik Negara Apakah ini termasuk cara yang bijak kepada warga negara? 

Secara hukum masyarakat desa Lermatang ini bagian dari Negara Indonesia sehingga mereka juga tau bahwa UUD 1945 NKRI itu terdapat beberapa klausul pasal yang mengatur hak-hak mereka sebagai bagian intergral dari Negara ini, Menurut salah satu anak muda desa Lermatang yang enggan menyebut namanya menjelaskan kami tau bahwa Negara ini merdeka untuk mensejatrahkan warga negaranya sehingga kami tau bahwa konstitusi yang disebur hukum dasar itu berfungsi untuk melindungi masyarakat termasuk hak kepemilikan tanah ini. 

Pengaturan hukum mengenai masyarakat adat di Indonesia berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Dasar utama pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pengakuan terhadap masyarakat adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bidang kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, memberikan pengakuan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi termasuk hutan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap identitas budaya, hak ulayat, dan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Pengaturan mengenai masyarakat adat juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat sebagai satuan pemerintahan yang didasarkan pada hak asal usul, nilai-nilai adat istiadat, dan tradisi yang masih hidup serta berkembang dalam masyarakat.

Hadirnya Blok Masela ini bukan saja sebagai Investasi jangka panjang bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan Perekonomian Negara namun Blok Masela harus dikelola dengan akal sehat oleh Pemerintah sendiri Pemerintah sendiri sudah melaksanakan tahapan Groundbreaking sebagai tanda bagi masyarakat untuk proses eksplorasi minyak dan gas abadi ini segera dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja baru bagi anak-anak tanimbar dan maluku, peningkatan pendapatan pajak daerah dan wajib didukug oleh pemerintah daerah terhadap proyek blok masela ini. 

Berbagai elemen masyarakat kembali menyerukan agar pemerintah menghentikan segala bentuk eksploitasi terhadap tanah adat di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang digunakan untuk mendukung pengembangan proyek Blok Masela.

Menurut mereka, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan tanah adat harus mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, dilakukan secara transparan, dan melibatkan persetujuan yang bebas, didahului, serta diinformasikan. 

Awalnya masyarakat sudah legowo dan menyerahkan tanah mereka bagi Negara yang dibuktikan dengan acara adat penyerahan lahan 662 hektare bagi Inpex Corporation untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur blok masela tanpa ada penolakan dan protes kepada pemerintah karna kami tau bahwa Blok Masela sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga wajib kami mendukung namun kami sebagai warga Desa Lermatang juga bahwa Pemerintah harus menunjukan sikap profesionalitas kepada masyarakat kami. 

Sejumlah warga berharap pemerintah mengevaluasi seluruh proses pengadaan lahan agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun sengketa agraria. Mereka juga meminta agar pembangunan nasional berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa mengorbankan identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Di sisi lain, tatanaman yang kami sudah tanam diatas tanah kami minta supaya pemerintah bersikap adil untuk membayar seluruh tatanaman kami dengan harga yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memicu konflik yang berkepanjangan ditengah jalannya proyek blok masela ini. 

Masyarakat berharap dialog yang terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan adat terus dilakukan untuk mencari solusi yang adil, menghormati hak ulayat, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

 ( Jn )

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela
  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela
  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela
  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela
  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela
  • Pemerintah Didesak Hentikan Eksploitasi Tanah Adat Desa Lermatang untuk Kepentingan Blok Masela

Posting Komentar